Correct Article 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kredit/pembiayaan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a pada prioritas bidang usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. biaya operasional;
b. biaya sertifikasi; dan/atau
c. pengurusan dokumen kapal penangkap ikan.
(2) Kredit/pembiayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b pada prioritas bidang usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. pengadaan kapal penangkap ikan termasuk mesin, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan peralatan perlengkapan kapal lainnya;
b. pengadaan mesin, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
c. modifikasi kapal penangkap ikan; dan/atau
d. pemeliharaan kapal penangkap ikan, mesin, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan/atau peralatan perlengkapan kapal lainnya.
(3) Kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
