Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penerima KUR sektor kelautan dan perikanan terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran INDONESIA;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1. kelompok usaha bersama;
2. kelompok pengolah dan pemasar;
3. kelompok pembudi daya ikan;
4. kelompok usaha garam; dan
5. kelompok usaha wisata bahari.
h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau
i. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
(2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Usaha Produktif Sektor Kelautan dan Perikanan dan layak dibiayai oleh Penyalur KUR.
(3) Penerima KUR yang berupa kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. anggota yang memiliki Usaha Produktif Sektor Kelautan dan Perikanan dan layak dibiayai oleh Penyalur KUR; dan/atau
b. anggota Pelaku Usaha pemula pada kelompok usaha yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua kelompok usaha.
(4) Jumlah anggota Pelaku Usaha pemula pada kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki Usaha Produktif Sektor Kelautan dan Perikanan dan layak dibiayai oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a. (5) Persyaratan Penerima KUR yang berupa kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
b. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c. memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh Dinas/instansi terkait;
d. kelompok dan anggota terdaftar dalam sistem informasi kredit program;
e. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua kelompok usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha;
f. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha dengan Penyalur KUR;
g. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset kelompok usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota kelompok usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan
h. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua kelompok usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota kelompok usaha.
Your Correction
