Correct Article 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Berdasarkan penandatanganan perjanjian kredit/ pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Penyalur KUR menyalurkan KUR kepada Penerima KUR.
(2) Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan KUR dengan mengacu pada struktur biaya.
(3) Selain mengacu pada struktur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai KUR sektor kelautan dan perikanan yang disalurkan kepada Penerima KUR
didasarkan pada hasil analisis objektif kredit/ pembiayaan oleh Penyalur KUR.
(4) Struktur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
