Correct Article 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disetujui oleh Penyalur KUR, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit/ pembiayaan oleh:
a. Penerima KUR dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa individu/perseorangan; dan
b. masing-masing anggota kelompok usaha dengan Penyalur KUR, untuk Penerima KUR berupa kelompok usaha.
Your Correction
