Correct Article 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam hal calon Penerima KUR berbentuk kelompok usaha, pengajuan permohonan KUR disampaikan oleh ketua kelompok usaha kepada Penyalur KUR.
(2) Jumlah pengajuan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha.
Your Correction
