Correct Article 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator:
a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan
b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
Your Correction
