Correct Article 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Your Correction
