Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan berijazah paling rendah diploma tiga di bidang: a. Penyuluhan Perikanan; b. budidaya perikanan; c. budidaya kelautan; d. budidaya perairan; e. mekanisasi perikanan; f. mesin dan peralatan perikanan; g. penangkapan ikan; h. pengolahan hasil laut; i. pengolahan hasil perikanan; j. teknik budidaya perikanan; k. teknik penanganan patologi perikanan; l. teknik penangkapan ikan; m. teknik pengolahan produk perikanan; n. teknologi budidaya ikan; o. teknologi hasil perikanan; p. teknologi penangkapan ikan; q. teknologi pengolahan hasil perikanan; r. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau s. agribisnis perikanan.
Your Correction