Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan pada Instansi Pembina mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Penyuluhan Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan; b. pelayanan pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; c. pelayanan fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan; dan d. pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan. (3) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. penyusunan programa dan rencana kerja Penyuluhan Perikanan; b. pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan kelembagaan; c. pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi; d. pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan; e. pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan; f. pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan g. pelaporan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan.
Your Correction