Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Asisten Penyuluh Perikanan terampil; b. Asisten Penyuluh Perikanan mahir; dan c. Asisten Penyuluh Perikanan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Your Correction