Correct Article 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Asisten Penyuluh Perikanan terampil;
b. Asisten Penyuluh Perikanan mahir; dan
c. Asisten Penyuluh Perikanan penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Your Correction
