Correct Article 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN:
a. Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.
Your Correction
