Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
Your Correction