Correct Article 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
Your Correction
