Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan ahli pertama; b. Penyuluh Perikanan ahli muda; c. Penyuluh Perikanan ahli madya; dan d. Penyuluh Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berkedudukan di lingkungan Kementerian.
Your Correction