Correct Article 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN:
a. Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.
Your Correction
