Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau penerapan PUG di sektor kelautan dan perikanan; b. mengimplementasikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PUG pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I; c. melakukan koordinasi pelaksanaan responsif Gender; d. melakukan Penganggaran Responsif Gender pada Kementerian/Unit Organisasi eselon I; dan e. melaporkan pelaksanaan PUG.
Your Correction