Correct Article 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG sektor kelautan dan perikanan, dibentuk:
a. kelompok kerja PUG Kementerian; dan
b. kelompok kerja PUG Unit Organisasi eselon I.
(2) Susunan keanggotaan kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Menteri untuk kelompok kerja PUG Kementerian; dan
b. pimpinan Unit Organisasi eselon I untuk kelompok kerja PUG eselon I.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. sekretaris jenderal untuk kelompok kerja PUG Kementerian; dan
b. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran atau sekretaris direktorat jenderal/ sekretaris inspektorat jenderal/sekretaris badan untuk kelompok kerja PUG eselon I.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran untuk kelompok kerja PUG Kementerian;
dan
b. pejabat fungsional ahli madya/ahli muda yang membidangi program dan anggaran untuk kelompok kerja PUG eselon I.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. untuk kelompok kerja PUG Kementerian:
1. pimpinan Unit Organisasi eselon II terkait; dan
2. aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian yang ditugasi oleh pimpinan Unit Organisasi eselon II.
b. untuk kelompok kerja PUG eselon I dilakukan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Unit Organisasi eselon I termasuk unit pelaksana teknis.
(7) Kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar yang memiliki kompetensi di bidang Gender.
(8) Kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu sekretariat.
(9) Pembentukan kelompok kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Menteri untuk kelompok kerja PUG Kementerian; dan
b. Keputusan pimpinan Unit Organisasi eselon I untuk kelompok kerja PUG eselon I.
Your Correction
