Correct Article 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan PUG di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan PUG;
b. menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran responsif Gender;
c. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan PUG;
d. menyusun dan memanfaatkan statistik dan data terpilah;
e. menyusun uraian kerja dan MENETAPKAN langkah yang diperlukan serta koordinasi internal dalam penerapan PUG; dan
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan PUG.
(3) Pelaksanaan tugas Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi eselon I.
Your Correction
