Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Unit Organisasi menyusun rencana kerja dan anggaran Responsif Gender yang dimasukan dalam kerangka acuan kegiatan.
Your Correction