Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. (2) Sekretaris jenderal mendelegasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Unit Organisasi eselon I dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi eselon I. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan PUG tahun berikutnya. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada sekretaris jenderal. (7) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) memuat: a. hambatan yang terjadi; b. upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi; dan c. hasil yang telah dicapai dalam PUG.
Your Correction