Correct Article 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Kementerian.
Your Correction
