Correct Article 43
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang Dikecualikan dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis peraturan perundang undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(3) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagimana dimaksud pada ayat (2) berupa lembar Pengujian Konsekuensi.
(4) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PPID Unit Organisasi Eselon I.
(5) Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan persetujuan atasan PPID Pelaksana.
(6) Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar penetapan Informasi yang Dikecualikan Kementerian.
(7) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan PPID Kementerian.
(8) PPID Kementerian MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan persetujuan atasan PPID Kementerian.
(9) Keputusan PPID Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Keputusan PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. identitas PPID Unit Organisasi Eselon I atau PPID Kementerian yang MENETAPKAN;
b. uraian yang jelas mengenai Informasi yang Dikecualikan;
c. alasan pengecualian meliputi dasar hukum dan konsekuensi;
d. jangka waktu pengecualian; dan
e. tempat dan tanggal penetapan.
(10) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan
b. analisis konsekuensi.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
