Correct Article 50
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf b, antara lain memuat:
a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
c. anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c, antara lain memuat:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
Your Correction
