Correct Article 49
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) PPID Kementerian dan PPID Pelaksana menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Komisi Informasi Pusat, untuk laporan PPID Kementerian;
b. PPID Kementerian, untuk laporan PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
c. PPID Unit Organisasi Eselon I, untuk PPID UPT dan PPID LPMUKP.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari atas:
a. gambaran umum kebijakan Layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik Kementerian jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik.
Your Correction
