Correct Article 42
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) PPID Kementerian dan PPID Pelaksana mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41. (2) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman maklumat pelayanan.
Your Correction
