Correct Article 39
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dijadikan dasar penetapan Daftar Informasi Publik Kementerian.
(2) Daftar Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPID Kementerian setelah mendapat persetujuan dari atasan PPID Kementerian.
Your Correction
