Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir keberatan. (2) Dalam hal keberatan diajukan melalui aplikasi PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mengisi formulir keberatan Informasi publik secara elektronik. (3) Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik. (4) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat keberatan Informasi dalam register keberatan setelah Pemohon mengisi formulir keberatan. (5) Petugas Pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir keberatan yang telah dicatat sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. (6) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya; e. alasan pengajuan keberatan; f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; g. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan h. nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction