Correct Article 34
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada Kementerian, atasan PPID Kementerian, atau atasan PPID Pelaksana; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui aplikasi PPID Kementerian.
Your Correction
