Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a diterima, PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. (2) Dalam hal Pemohon meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian atau PPID Pelaksana memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). (3) Pemohon yang meminta Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. mengisi formulir permintaan Informasi Publik; dan b. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Your Correction