Correct Article 27
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tanggal Permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. alamat;
f. nomor telepon/surat elektronik;
g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain.
h. rincian Informasi yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi;
j. status Informasi;
k. format Informasi yang dikuasai;
l. jenis permintaan;
m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan
o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan format register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
