Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta kepada publik. (2) Pengumuman Informasi yang wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi; b. mengumumkan Informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Your Correction