Correct Article 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyusun dan MENETAPKAN standar layanan yang terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar Permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan; dan
g. standar Pengujian Konsekuensi.
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction
