Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Informasi Publik sebelum menjadi Informasi yang dikecualikan, PPID Kementerian dan PPID Unit Organisasi Eselon I harus melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction