Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/ atau kebijakan Kementerian; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, perizinan yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan perizinan yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar hasil penelitian yang dilakukan; n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya; o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau satuan organisasi yang menguasai Informasi; d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; b. profil lengkap pimpinan; c. anggaran Kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus unit organisasi/UPT/ LPMUKP, serta laporan keuangannya; dan d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction