Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi tentang profil Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian serta kantor unit-unit di bawahnya; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kementerian; c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan. (2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. nama program dan kegiatan; b. penanggungjawab, pelaksana program dan c. kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; d. target dan/atau capaian program dan kegiatan; e. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; f. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; g. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian; h. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; i. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian; dan j. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum. (3) Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. (4) Ringkasan laporan keuangan Kementerian yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. rencana dan laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan d. daftar aset dan investasi. (5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik. (6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembentukan; dan b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. (7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi. (8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian; dan b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian. (9) Informasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: a. tahap perencanaan, meliputi dokumen rencana umum pengadaan; b. tahap pemilihan, meliputi: 1. kerangka acuan kerja; 2. harga perkiraan sendiri serta riwayat harga perkiraan sendiri; 3. spesifikasi teknis; 4. rancangan kontrak; 5. dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi; 6. dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan; 7. daftar kuantitas dan harga; 8. jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; 9. gambar rancangan pekerjaan; 10. dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan; 11. dokumen penawaran administratif; 12. surat penawaran penyedia; 13. sertifikat atau lisensi yang masih berlaku dari direktorat jenderal kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia; 14. berita acara pemberian penjelasan; 15. berita acara pengumuman negosiasi; 16. berita acara sanggah dan sanggah banding; 17. berita acara penetapan atau pengumuman penyedia; 18. laporan hasil pemiliha penyedia; 19. surat penunjukan penyedia barang/jasa; 20. surat perjanjian kemitraan; 21. surat perjanjian swakelola; 22. surat penugasan atau surat pembentukan swakelola; dan 23. nota kesepahaman atau memorandum of understanding. c. tahap pelaksanaan, meliputi: 1. dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang tidak mengandung Informasi yang dikecualikan; 2. ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan Informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak; 3. surat perintah mulai kerja; 4. surat jaminan pelaksanaan; 5. surat jaminan uang muka; 6. surat jaminan pemeliharaan; 7. surat tagihan; 8. surat pesanan e-purchasing; 9. surat perintah membayar; 10. surat perintah pencairan dana; 11. laporan pelaksanaan pekerjaan; 12. laporan penyelesaian pekerjaan; 13. berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan; 14. berita acara serah terima sementara atau provisional hand over; dan 15. berita acara serah terima atau final hand over. (10) Informasi tentang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf j paling sedikit terdiri atas: a. jumlah pegawai; dan b. sebaran pegawai. (11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf k paling sedikit terdiri atas: a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi.
Your Correction