Correct Article 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kementerian mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang profil Kementerian;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian;
d. ringkasan laporan keuangan Kementerian yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kementerian maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Informasi tentang kepegawaian; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian.
Your Correction
