Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka oleh Kementerian terdiri atas: a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Kementerian terdiri atas: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG. (3) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7. mengungkap rahasia pribadi; dan/atau 8. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. b. memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intern Kementerian, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. (4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy); (5) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi elektronik; dan (6) Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Your Correction