Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, atasan PPID Pelaksana berwenang: (1) MENETAPKAN PPID Pelaksana; (2) MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; (3) memberikan persetujuan terhadap Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang diusulkan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I; dan (4) memberikan tanggapan atas keberatan Permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana.
Your Correction