Correct Article 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, atasan PPID Pelaksana berwenang:
(1) MENETAPKAN PPID Pelaksana;
(2) MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
(3) memberikan persetujuan terhadap Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang diusulkan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
(4) memberikan tanggapan atas keberatan Permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana.
Your Correction
