Correct Article 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, atasan PPID Kementerian dapat berkoordinasi dengan pembina data baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
