Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atasan PPID Kementerian berwenang: (1) MENETAPKAN PPID Kementerian dan tim pertimbangan; (2) MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian; (3) memberikan persetujuan terhadap Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang diusulkan oleh PPID Kementerian; (4) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk ditindaklanjuti oleh PPID Kementerian; (5) menunjuk PPID Kementerian untuk mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan (6) MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.
Your Correction