Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan PPID Kementerian mempunyai tugas: a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; c. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat dan/atau di pengadilan; dan d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian kepada Menteri.
Your Correction