Correct Article 54
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BENTUK DAN FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ...
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Nomor: ...
Nama : … Alamat : … Pekerjaan : … Nomor Telepon/ E-mail : …
Rincian informasi yang dibutuhkan : ...
(tambahkan kertas bila perlu) Tujuan Penggunaan Informasi : …
Cara Memperoleh Informasi *
1. Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat**
2. Mendapatkan salinan (hardcopy/softcopy)**
Cara Mendapatkan salinan informasi*
1. Mengambil
2. Kurir
3. Pos
4. Faksimili
5. E-mail
...(tempat), ... (tanggal), ... (bulan), dan ... (tahun)
Petugas Pelayanan Informasi Pemohon Informasi
(...) (...) Nama dan Tanda Tangan Nama dan Tanda Tangan
Keterangan:
* Pilih salah satu dengan memberi tanda (√) ** Coret yang tidak perlu
Di Balik Formulir Permohonan Informasi Publik Dicetak informasi berikut:
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam INDONESIA; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-suat antar-Badan Publik atau intern Kementerian yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas pelayanan informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 Hari, dalam hal:
informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik) ...
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal:
menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BENTUK DAN FORMAT SURAT KETERANGAN KETIDAKLENGAKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PPID KEMENTERIAN/PPID PELAKSANA TENTANG KETIDAK LENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ...
No. Pendaftaran
: *...
Nama
: … Alamat
: … Nomor Telp/email
: ...
Rincian Informasi yang di butuhkan : …
Bahwa berdasarkan permintaan informasi publik dan dokumen yang kami terima, maka PPID menerangkan bahwa Informasi yang dimohon adalah Tidak lengkap, mohon untuk segera melengkapi dokumen tersebut yakni:
… Selanjutnya waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
...(tempat), ... (tanggal), ... (bulan), dan ... (tahun)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,
(…) Nama dan Tanda Tangan Keterangan:
*Diisi oleh petugas berdasarkan nomor register permohonan Informasi
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BENTUK DAN FORMAT FORMULIR KEBERATAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ...
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN
INFORMASI PUBLIK
A. INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN
Nomor Registrasi Keberatan : ... (diisi petugas)*
Nomor Pendaftaran Permintaan
Informasi : …
Tujuan Penggunaan Informasi : …
Identitas Pemohon:
Nama : …
Alamat : ...
Pekerjaan : ...
Nomor Telepon : …
Identitas Kuasa Pemohon**
Nama : …
Alamat : ...
Nomor Telepon : … B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN***
a. Permohonan Informasi di tolak.
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) … D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : [tanggal], [bulan], [tahun][diisi oleh petugas]**** Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.
..(tempat), ... [tanggal],... [bulan], ...[tahun] *****
Mengetahui, ****** Petugas Layanan Informasi Pemohon Keberatan (Penerima Keberatan)
(...) (...) Nama dan Tanda Tangan Nama dan Tanda Tangan KETERANGAN * Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan register pengajuan keberatan ** Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa.
*** Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan **** Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP ***** Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai dengan register pengajuan keberatan.
****** Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang menerima pengajuan keberat
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BENTUK DAN FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR ... TAHUN … Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., bertempat di ..., telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya)
Dibuka Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Organisasi TTD 1
2
3 dst
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui Atasan PPID
( … ) Nama dan Tanda Tangan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
