Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction