Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) dan Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis operasional Penangkapan Ikan. (3) Pemegang Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan Alat Penangkapan Ikan dan penempatannya; b. surat izin penangkapan ikan; c. hubungan kerja, PKL, dan dokumen yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan; d. membaca desain berupa gambar dan bentuk, serta perakitan Alat Penangkapan Ikan; e. perawatan dan perbaikan Alat Penangkapan Ikan; f. pengoperasian dan penempatan Alat Penangkapan Ikan di Kapal Perikanan; g. penggunaan global positioning system untuk menentukan posisi di peta laut dan tujuan; dan h. pengoperasian alat bantu operasi Penangkapan Ikan. (4) Kepemilikan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.
Your Correction