Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat II.
(3) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi:
a. teknik penyelamatan diri;
b. pencegahan dan pemadaman kebakaran;
c. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan;
d. keselamatan diri dan tanggung jawab; dan
e. pencegahan polusi lingkungan laut.
Your Correction
