Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage.
(2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I.
(3) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.
Your Correction
