Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Khusus untuk Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis.
Your Correction
