Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c meliputi:
a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran;
b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan
c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat III.
(2) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.
(3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
