Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari atau sama dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari atau sama dengan 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi:
a. Kepala Kamar Mesin;
b. Masinis II dan Masinis III; dan
c. Anak Buah Kapal.
(2) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari 402 (empat ratus dua) horsepower sampai dengan kurang dari 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi:
a. Kepala Kamar Mesin;
b. Masinis II dan Masinis III; dan
c. Anak Buah Kapal.
(3) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower sampai dengan 402 (empat ratus dua) horsepower meliputi:
a. Kepala Kamar Mesin;
b. Masinis II; dan
c. Anak Buah Kapal.
(4) Jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horsepower sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower yaitu Anak Buah Kapal.
Your Correction
