Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I dan Mualim II; c. Perwira Quality Control; d. Operator Radio; dan e. Anak Buah Kapal. (2) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I dan Mualim II; c. Perwira Quality Control; d. Operator Radio; dan e. Anak Buah Kapal. (3) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I; c. Operator Radio; dan d. Anak Buah Kapal. (4) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; dan b. Anak Buah Kapal.
Your Correction