Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
(1) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi:
a. Nakhoda;
b. Mualim I dan Mualim II;
c. Perwira Quality Control;
d. Operator Radio; dan
e. Anak Buah Kapal.
(2) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi:
a. Nakhoda;
b. Mualim I dan Mualim II;
c. Perwira Quality Control;
d. Operator Radio; dan
e. Anak Buah Kapal.
(3) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage meliputi:
a. Nakhoda;
b. Mualim I;
c. Operator Radio; dan
d. Anak Buah Kapal.
(4) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage meliputi:
a. Nakhoda; dan
b. Anak Buah Kapal.
Your Correction
